Sorry, your country is not allowed to access this content.

JPU Tuntut Tio Pakusadewo 2 Tahun Penjara atas Penyalahgunaan Narkotika

Amar tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum di PN Jaksel pada Selasa siang (05/01/2001). Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar secara virtual. Dan tidak dihadiri terdakwa Tio Pakusadewo . Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Terdakwa dituntut 2 tahun penjara. Kuasa hukum terdakwa tetap meyakinkan kliennya harus direhabilitasi. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada senin pekan depan (12/01/2020). Agenda sidang yakni nota pembelaan terdakwa atas tuntutan.

Reporter: Sofyan Firdaus

#JPU #PNJaksel #Narkotika #Rehabilitasi
(wmc)
Top