Sorry, your country is not allowed to access this content.

Fatwa MUI : Rapid Tes Antigen dan Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum rapid tes antigen dan pcr alias tes swab tidak membatalkan puasa . Sehingga dapat dilakukan di siang hari.

Tim Liputan
(sir)
Top