Sorry, your country is not allowed to access this content.

Digugat Rp5,5 Miliar Kasus Sengketa Lahan, Begini Reaksi Dik Doank

Sidang kasus sengketa lahan Kandank Jurank Doank kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Musisi Dik Doank yang menjadi tergugat I berusaha mematahkan tuduhan pihak Madi Kenin. Dengan menggelontorkan 26 bukti terkait pembelian tanah seluas 2.540 meter persegi pada 2003.

Kasus yang membelit Dik Doank ini sempat viral karena ia digugat Rp5,5 oleh ahli waris Madi Kenin. Lantas, apakah bukti-bukti yang dibawa Dik Doank dianggap valid oleh majelis hakim?

Berbeda dengan Dik Doank tidak pernah absen menghadiri sidang, pihak Madi Kanin beberapa kali tidak menghadiri sidang. Mereka juga tidak pernah memberikan pernyataan di depan awak media. Sikap itu sempat dikritik pihak Dik Doank, tetapi tiga orang ahli waris Madi Kenin tidak menghiraukannya.

Mereka mengaku punya bukti kuat berupa surat tanah yang belum dibalik nama yang sudah dipegang pihak kelurahan setempat. Dik Doank berniat menjadikan Kandank Jurank Doank sebagai tanah wakaf.
(wmc)
Top