HE (43), tega menyetubuhi anak kandungnya di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jaksel. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Warga sekitar yang curiga dugaan pelecehan seksual pada anak. Melaporkannya kepada pihak Kepolisian
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar adanya kasus itu dilakukan ayah kandung korban sendiri. Kemudian, pelaku ditangkap polisi di kediamannyasedangkan korban yang berusia 9 tahun diamankan polisi
Pelaku dijerat Pasal dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Reporter : Ari Sandita