Sorry, your country is not allowed to access this content.

Polsek Menteng Tangkap Dua Anggota Geng Motor Pembacok Polisi

Polsek Metro Menteng menangkap dua anggota geng motor Enjoi MBR 86. Mereka menganiaya anggota Polsek Menteng Aiptu Dwi Handoko beberapa waktu lalu.

Kedua pelaku, RA (22) dan L (21) ditetapkan sebagai tersangka. Saat melakukan penganiayaan, keduanya dalam kondisi mabuk. Polisi menyita barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor 1 buah celurit, serta 1 buah celana jeans pelaku.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHPdengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Reporter : Komaruddin Bagja Arjawinangun dan Rani Sanjaya

#MentengGengMotor #PolsekMenteng #Penganiayaan

(sir)
Top